HuMa (Jakarta)

Perkumpulan HuMa Indonesia

Visi Lembaga

Menguatnya gerakan sosial untuk pembaruan hukum yang berkeadilan sosial dan ekologis.

Misi Lembaga

  1. HuMa menjadi akselerator pembaruan hukum dalam gerakan sosial yang berkeadilan sosial dan ekologis di dalam bidang sumber daya alam;
  2. Mengarusutamakan hukum rakyat menuju pembaruan hukum yang berkeadilan sosial dan ekologis di bidang sumber daya alam;.
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas Pendamping Hukum Rakyat (PHR) dalam mengakselerasi pembaruan hukum yang berkeadilan sosial dan ekologis;.
  4. Meningkatkan kapasitas keorganisasian HuMa agar menjadi akselerator pembaruan hukum dalam gerakan sosial yang berkeadilan sosial dan ekologis di dalam bidang sumber daya alam;.

Aktifitas/program yang lembaga anda tawarkan kepada calon Mahasiswa magang ?

  1. Sekolah lapang
  2. Sekolah Pendamping Hukum Rakyat
  3. Pendamping Hukum Rakyat
  4. Penulisan kertas kebijakan, riset dan amicus curiae
  5. Loby pembaharuan hukum
  6. Pengelolaan pengetahuan dan kampanye popular
  7. Kaum Muda Tanah Air (KATA)

Sekilas tentang program / aktifitas tersebut.

  1. Sekolah Lapang.
    • Sekolah Lapang sejatinya merupakan konsep pendidikan kritis, yang menekankan para peserta untuk belajar dan memproduksi pengetahuan-pengetahuan dari pengalaman mereka sendiri, bukan hapalan teori, kaidah dan rumusan-rumusan yang dibuat oleh orang lain. Fasilitator dan peserta harus memandang bahwa setiap peserta telah memiliki pengetahuan dan pengalaman atau “tidak kosong” ketika mengikuti pelatihan. Pelatihan hanya menjadi alat untuk mengkontruksi pengetahuan yang telah mereka miliki, dan berdialog dengan sesama peserta pelatihan yang lain dan menjadi landasan pemahaman bersama bagi para pihak.
  2. Sekolah Pendamping Hukum Rakyat
    • Sekolah Pendamping Hukum Rakyat sejatinya merupakan konsep pendidikan kritis, yang menekankan para peserta untuk belajar tentang dinamika hukum yang ada di Indonesia. Fasilitator dan peserta harus berpikir kritis akan kebijakan hukum yang ada didaerahnya ketika mengikuti pelatihan. Pelatihan hanya menjadi alat untuk mengkontruksi pengetahuan tentang hukum yang telah mereka miliki, dan berdialog dengan sesama peserta pelatihan yang lain dan menjadi landasan pemahaman ideologi bersama bagi para pihak.
  3. Pendamping Hukum Rakyat
    • Pembaharuan hukum tidak bisa diserahkan begitu saja kepada sembarang orang. Diperlukan aktor-aktor dengan kapasitas dan kualitas tertentu yang mampu menjalankan pembaharuan hukum secara terarah, sistematis, berhasil guna dan berdaya guna mempertahankan dan atau mengembalikan unit-unit daulat rakyat. Aktor-aktor ini haruslah terikat dengan mandat yang kongkrit dan jelas dari pemberi mandat yaitu rakyat itu sendiri, yang tergabung dalam komunitas-komunitas terorganisir.
  4. Penulisan kertas kebijakan, riset dan amicus curiae
    • Proses melakukan penelitian untuk mendukung pembaruan social dan praktik hukum yang adil bagi masyarakat dan lingkungannya, serta menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan keragaman social budaya. Pluralisme hukum adalah salah satu alat yang digunakan oleh HuMa untuk membaca penggunaan hukum dan hubungan-hubungan diantaranya terkait dengan kekayaan alam .
  5. Loby pembaharuan hukum.
    • Pembaruan hukum yang didukung oleh HuMa adalah: 1.) Menjawab permasalahan empiris dari kelompok masyarakat yang paling tersisih dalam proses sosial-politik-ekonomi dan terjajah dalam kekuasaan budaya di tingkat lokal; 2.) Menempatkan masyarakat adat dan lokal yang terpinggirkan sebagai subyek yang melakukan pembaruan hukum ditingkat lokal; 3.) Bukan untuk menjawab agenda-agenda yang diintrodusir oleh kekuatan lain di luar kepentingan masyarakat; Bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia melalui penghormatan hak asasi manusia; 4.) Berpijak pada kajian hukum yang kritis, yang mampu keluar dari kebuntuan dogmatik dan teoretik untuk menjawab permasalahan empiris masyarakat yang didampingi; 5.) Mempromosikan pluralisme hukum sebagai cara untuk mencapai penghormatan pada keragaman kebudayaan sebagai bagian yang inheren dari penghormatan pada hak asasi manusia; dan 6.) Mendorong demokratisasi melalui pelbagai instrumen ketatanegaraan termasuk di dalamnya adalah penafsiran dan penerapan cita konstitusi Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
  6. Pengelolaan pengetahuan dan kampanye popular
    • HuMa sebagai rumah pengetahuan dan pusat informasi dari para mitra jaringan menjadi bertanggung jawab untuk mengelola sekaligus menyebarluaskan dan mengemas sebagai produk popular bagi khalayak luas selain itu, rumah pengetahuan ini merupakan wadah menciptakan aktor-aktor pembaharuan hukum, pendekatan yang perlu diperkuat adalah kerja pemberdayaan yang melibatkan pendidikan kritis dan pengorganisasian, serta memperkuat hukum adat/rakyat/lokal dengan kerja pembaruan hukum SDA.
  7. Kaum Muda Tanah Air (KATA)
    • HuMa menjadi salah satu organisasi inisiator Kaum Muda Tanah Air (KATA). Kaum Muda Tanah Air (KATA) Indonesia adalah sebuah ruang kamu muda yang merembukkan visi bersama mengenai Tanah Air Indonesia di usianya yang ke 100 tahun pada 2045 nanti. Ruang ini diinisiasi bersama oleh berbagai kelompok dan organisasi kaum muda serta berbagai organisasi masyarakat sipil yang bergelut di bidang sosial – lingkungan di Indonesia.

Persyaratan kemampuan yang dibutuhkan dari calon mahasiswa magang.

  1. Berpikir analitis
  2. Mampu menggunakan teknologi dan social media
  3. Berpikir kreatif, inovatif, inisiatif
  4. Bisa menggunakan desain misalnya; canva, power point, aplikasi video editor
  5. Memiliki inisiatif tinggi, senang berdiskusi, tidak takut mengutarakan pendapat dan memberi masukan kepada rekan kerja
  6. Membantu riset penelitian ataupun riset
  7. Mengikuti perkembangan hukum terkait sumber daya alam dan ekologis
  8. Dapat menggunakan Bahasa inggris secara aktif

Output dari program / aktifitas tersebut.

  • Huma menambah Orang-orang yang bekerja dalam gerakan sosial untuk memberdayakan sumber daya hukum rakyat dan atau melakukan pembaharuan hukum negara menuju keadilan sosial dan ekologis

Harapan kepada mahasiswa magang

  • Bersedia berpergian keluar kota dengan perlindungan dan pertanggung jawaban dari pihak HuMa
  • Dapat bekerja dengan tim
  • Bisa menjadi asisten penelitian

Catatan lain (Ex. Jam kerja, persyaratan tertentu, dll.)

  • Jam bekerja dari jam 09.00 – 17.00 WIB
  • Bila bekerja dari rumah memiliki koneksi internet yang memadai untuk melakukan videocall
  • Diutamakan perempuan.
    • Diutamakan fakultas hukum.
      • Diutamakan pernah menjadi asisten penelitian.